Mojokerto – Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur kembali melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan dan perawatan terhadap mobil rampasan negara yang menjadi tanggung jawab pengelolaannya. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan tetap terawat dan siap digunakan.(20/01)
Pada kegiatan kali ini, perawatan difokuskan pada beberapa aspek utama, yaitu memanasi mesin mobil, mengecek kondisi oli, memeriksa air radiator, dan memastikan tekanan ban sesuai standar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelayakan kendaraan yang disita dalam penanganan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Sudarso menyampaikan pentingnya perawatan rutin terhadap barang rampasan negara, termasuk kendaraan, sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menjaga nilai barang tetap optimal.
“Pemeliharaan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan semua kendaraan rampasan negara dalam kondisi baik. Dengan perawatan yang rutin dan terjadwal, aset negara ini dapat terjaga dengan baik hingga ada keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang,” ujarnya.
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur berkomitmen untuk terus melaksanakan pengelolaan benda sitaan negara dengan profesional dan akuntabel, guna mendukung proses hukum dan pengelolaan barang negara yang lebih baik.
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020