LPKA Kelas II Tenggarong Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti

20-01-2025 - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tenggarong — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI KALIMANTAN TIMUR

Tenggarong, Komitmen jujung nilai-nilai kemanusiaan, Kasi Registrasi dan Klasifikasi, Artop Matana beserta jajaran ikuti sosialisasi tata cara Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti secara Virtual via zoom, pada Senin (13/01/25).

Sosialisasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diikuti oleh seluruh UPT Lapas, Rutan, dan Bapas se-Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh unti pelaksana terkait mekanisme terbaru dalam pemberian amnesti.

Pelaksanaan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo tersebut ditujukan kepada narapidana dan anak binaan atas dasar kepentingan kemanusiaan. Pembicara dari Ditjen Pemasyarakatan membahas kebijakan pemberian amnesti, dengan menggunakan pendekatan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) sebagai alat utama dalam proses verifikasi guna memastikan pemberian amnesti dilakukan secara adil dan terukur.

Kategori WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang direncanakan mendapat amnesti presiden, yakni pengguna narkotika, narapidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), WBP dengan kebutuhan khusus, narapidana kasus makar, serta anak binaan. Pemberian amnesti presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

 


Bagikan berita melalui