Lapas Banjarbaru Ikuti Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025

20-01-2025 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

<meta charset="UTF-8" />

Banjarbaru, INFO_PAS - Jajaran subseksi perawatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru mengikuti Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, Rabu (15/1) secara virtual di Klinik Pratama. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, diwakili Sekretaris Ditjenpas (Sesditjenpas), Gun Gun Gunawan, yang terhubung secara virtual dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.

Gun Gun mengatakan rehabilitasi ini sejalan dengan era baru Pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. “Bapak Dirjenpas terus mengingatkan bahwa salah satu fungsi Pemasyarakatan adalah perawatan yang di dalamnya adalah rehabilitasi,” tuturnya. 

Ia melanjutkan, rehabilitasi dilaksanakan agar Tahanan dan Warga Binaan dapat mengendalikan adiksinya serta hidup dengan sehat secara fisik dan mental sehingga siap untuk menjalani program pembinaan kepribadian dan kemandirian. “Ini salah satu upaya Pemasyarakatan untuk mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan. Kondisi ini juga menciptakan kondisi tertib dan aman di UPT Pemasyarakatan,” imbuh Gun Gun.

Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, memaparkan bahwa sepanjang 2020-2024, rehabilitasi Pemasyarakatan telah dilaksanakan bagi 64.121 orang Tahanan dan Warga Binaan yang terdiri dari 12.551 rehabilitasi medis, 50.895 rehabilitasi sosial, dan 675 pasca rehabilitasi. Sementara pada 2024, rehabilitasi dilaksanakan di 106 Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) pada 31 Kantor Wilayah.

Berdasarkan pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap BNN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta lembaga rehabilitasi masyarakat tahun 2023 dan 2024, rehabilitasi Pemasyarakatan yang kala itu di bawah Kemenkumham memperoleh IKR tertinggi di banding kementerian/lembaga lainnya. Pada 2023, IKR yang diukur pada 25 Lapas Narkotika memperoleh nilai 3,42. Sedangkan pada 2024, IKR yang diukur pada 106 UPT penyelenggara rehabilitasi Pemasyarakatan sebesar 3,57. 

“Hal ini membuktikan UPT Pemasyarakatan sangat mampu menyelenggarakan rehabilitasi. Untuk itu, pada tahun 2025 ini, telah dialokasikan anggaran senilai Rp25.859.040.000 untuk 107.746 orang Tahanan, Narapidana, dan Anak di 537 Rutan, Lapas, dan LPKA seluruh Indonesia,” beber Adhayani.

Menurutnya, rehabilitasi bukan hanya tugas tenaga kesehatan. Keberhasilan layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan tak lepas dari sinergi UPT Pemasyarakatan, khususnya bagian pengamanan, registrasi, dan pembinaan. “Mohon seluruh jajaran berperan aktif dalam penyelenggaraan program sesuai bidangnya masing-masing agar program ini berjalan optimal,” pesan Adhayani.

Kalapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta, pada kesempatan tersebut mengungkapkan pelaksanaan rehabilitasi ini merupakan upaya untuk menjadikan Warga Binaan terlepas dari  ketergantungan narkoba. "Setelah sukses pada tahun 2024 dengan diikuti 100 Warga Binaan, kami siap melaksanakan kembali program rehabilitasi bagi Warga Binaan penyalahgunaan narkoba. Dengan mengikuti program ini, diharapkan Warga Binaan mampu kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan lebih produktif tanpa narkoba," ucapnya.

Bagikan berita melalui