MEKANISME PENERBITAN SIM SATPAS NUNUKAN

20-01-2025 - Unit Pelayanan SIM — Polres Kabupaten Nunukan
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Penggunaan Golongan SIM Golongan SIM A SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg. Golongan SIM A Khusus SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping) Golongan SIM B1 SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg. Golongan SIM B2 SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg. Golongan SIM C SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam Golongan SIM D SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus. Persyaratan Pemohon SIM 1. Permohonan tertulis 2. Bisa membaca dan menulis 3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor. 4. Batas usia • 16 Tahun untuk SIM Golongan C • 17 Tahun untuk SIM Golongan A • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII 5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor 6. Sehat jasmani dan rohani 7. Lulus ujian teori dan praktek Biaya penerbitan SIM 1. SIM A - Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000 - Perpanjang SIM A: Rp 80.000 2. SIM B1 - Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000 - Perpanjang SIM B1: Rp 80.000 3. SIM B2 - Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000 - Perpanjang SIM B2: Rp 80.000 4. SIM C - Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000 - Perpanjang SIM C: Rp 75.000 5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) - Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000 - Perpanjang SIM D: Rp 30.000 6. SIM Internasional - Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000 - Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Bagikan berita melalui