Nunukan - 18 Januari 2025, Petugas Imigrasi Nunukan hadiri undangan dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP), Rapat Koordinasi terkait perlintasan barang melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang.
Rapat yang berlangsung di PLBN Labang ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain:
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala PLBN Labang yang menyampaikan pembahasan berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya di Pos Gapma Sei Menggaris pada 13 Januari 2024. Pertemuan tersebut melibatkan Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Danyon Pengamanan Perbatasan, dan Wakil Dewan Adat Lumbis Pansiangan.
Dalam rapat, Wakil Dewan Adat Lumbis Pansiangan mengusulkan kebijakan khusus terkait perlintasan barang sembako dan minuman keras (miras) untuk keperluan adat. Menanggapi hal tersebut, pihak Bea Cukai menyatakan bahwa meskipun kebutuhan adat dihormati, perizinan untuk barang tertentu, terutama miras, harus diurus sesuai prosedur.
Imigrasi Nunukan menegaskan bahwa fungsi utama imigrasi adalah memastikan keabsahan dokumen perjalanan serta pengawasan keluar-masuknya orang di wilayah Republik Indonesia, termasuk di PLBN Labang. Imigrasi juga berwenang menolak atau mengizinkan perjalanan berdasarkan aturan yang berlaku. Selain itu, pihak Imigrasi menyarankan penetapan jam operasional di PLBN Labang guna memastikan pengawasan yang maksimal terhadap semua aktivitas perlintasan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020