Arahan Strategis Deputi Bidang KT, Dorong Penguatan Karantina di Sulawesi Selatan
Makassar - Dalam rangkaian kunjungan kerja di Makassar, Deputi bidang Karantina Tumbuhan (KT) Badan Karantina Indonesia @barantin_ri menyempatkan diri mengunjungi Kantor Karantina Sulawesi Selatan. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan arahan strategis terkait operasional karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di Karantina Sulawesi Selatan.
Kunjungannya tersebut, Bambang, Deputi Bidang KT Barantin didampingi oleh Rahman, Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Barantin, dan disambut oleh Muhammad Iqbal selaku Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan, Indra Dewa, Katimja Karantina Hewan, Masagena, Katimja Karantina Ikan, Nuralim Katimja Penegakan Hukum, serta seluruh pegawai Karantina Sulawesi Selatan yang hadir secara luring maupun daring.
Dalam arahannya, Bambang menyampaikan apresiasi atas kinerja Karantina Sulawesi Selatan yang telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam sertifikasi hewan, ikan, dan tumbuhan. Beliau menegaskan pentingnya menjaga semangat kerja dan memperkuat kolaborasi guna mendukung tercapainya reformasi birokrasi.
Bambang menekankan bahwa penyelenggaraan karantina bertujuan untuk menjaga wilayah Indonesia dari masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang dilakukan seperti pemetaan kegiatan karantina, mengoptimalkan penempatan petugas karantina di satuan pelayanan dan tempat layanan berdasarkan tingkat frekuensi lalu lintas, penyelenggaraan Karantina Berbasis Kawasan yang didalamnya termasuk pengawasan serta pencegahan pelanggaran perkarantinaan di pintu pemasukan dan pengeluaran.
Bambang juga mendorong akselerasi ekspor melalui peran karantina sebagai fasilitator perdagangan. Beliau menekankan pentingnya karantina sebagai alat ekonomi dengan menjaga sumber daya hayati, keamanan pangan, dan kelancaran perdagangan. Untuk itu memperkuat kolaborasi dengan entitas terkait sangat diperlukan guna membangun kerjasama dalam melakukan tindakan karantina.
Kegiatan ini diakhiri penyampaian materi Deputi bidang KT Barantin mengenai pihak lain untuk melakukan tindakan karantina tertentu, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta diskusi dengan seluruh peserta, yang menghasilkan berbagai saran dan masukan untuk pengembangan layanan karantina baik di pusat maupun di lingkup Karantina Sulawesi Selatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020