Lapas Bontang Gelar Asesmen Pemberian Amnesti terhadap 250 Warga Binaan

17-01-2025 - Lembaga Pemasyarakatan Bontang — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI KALIMANTAN TIMUR

Bontang – Sebanyak 250 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bontang mengikuti asesmen pemberian Amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Asesmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pengampunan Presiden kepada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, sebagai langkah dalam mendukung pembinaan yang lebih optimal dan pengurangan overkapasitas di Lapas maupun Rutan, Jumat (17/1/2025) dimana Presiden Prabowo telah menyetujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi.

.

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto, menyampaikan bahwa Pelaksanaan asesmen merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan bahwa pemberian amnesti dilakukan secara tepat sasaran, mengedepankan aspek kemanusiaan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan overkapasitas di Lapas,”kami juga ingin memastikan bahwa setiap Warga Binaan mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risikonya,” ungkap Kalapas.

.

Asesmen yang dilakukan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana bertujuan memilih Narapidana yang layak menerima amnesti. Program amnesti ini menjadi langkah selektif dalam mengurangi angka over kapasitas.

.

Kegiatan asesmen ini bertujuan menggali data dan informasi terkait perubahan perilaku serta faktor kebutuhan dan risiko Warga Binaan selama menjalani pembinaan. Selain itu, proses asesmen menjadi langkah penting dalam pemenuhan persyaratan administrasi pemberian hak-hak, seperti amnesti, remisi, dan program integrasi. Hak-hak tersebut hanya diberikan jika Warga Binaan menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan serta penurunan tingkat risiko sesuai hasil asesmen.
.
Adapun jenis kasus yang menjadi pertimbangan untuk pemberian amnesti ini mencakup, di antaranya narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan. Kemudian, narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terkait dengan penghinaan Kepala Negara, narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata, serta amnesti juga diusulkan untuk narapidana narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara.

.

Sebelum pelaksanaan Asesmen, Kalapas Bontang dan Jajaran mengikuti pengarahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara Daring berupa kebijakan pemberian Amnesti dalam rangka Kepentingan Kemanusiaan oleh Presiden RI dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pengguna Narkotika sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dan kategori pengguna sebagaimana diatur dalam SEMA RI No. 04 Tahun 2010.
2. Kasus Terkait UU ITE yang tidak melibatkan ancaman terhadap publik atau politik.
3. Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus, termasuk mereka yang menderita sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, gangguan jiwa, usia di atas 70 tahun, ibu hamil, atau ibu dengan anak usia 3 tahun, dengan pengecualian untuk kejahatan berat tertentu.
4. Anak Binaan dengan Tindak Pidana Umum (dengan pengecualian tertentu).
5. Narapidana Makar tanpa penggunaan senjata api.

Bagikan berita melalui