Bontang – Sebanyak 250 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bontang mengikuti asesmen pemberian Amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Asesmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pengampunan Presiden kepada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, sebagai langkah dalam mendukung pembinaan yang lebih optimal dan pengurangan overkapasitas di Lapas maupun Rutan, Jumat (17/1/2025) dimana Presiden Prabowo telah menyetujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi.
.
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto, menyampaikan bahwa Pelaksanaan asesmen merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan bahwa pemberian amnesti dilakukan secara tepat sasaran, mengedepankan aspek kemanusiaan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan overkapasitas di Lapas,”kami juga ingin memastikan bahwa setiap Warga Binaan mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risikonya,” ungkap Kalapas.
.
Asesmen yang dilakukan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana bertujuan memilih Narapidana yang layak menerima amnesti. Program amnesti ini menjadi langkah selektif dalam mengurangi angka over kapasitas.
.
Kegiatan asesmen ini bertujuan
menggali data dan informasi terkait perubahan perilaku serta faktor kebutuhan
dan risiko Warga Binaan
selama menjalani pembinaan. Selain itu, proses asesmen menjadi langkah penting
dalam pemenuhan persyaratan administrasi pemberian hak-hak, seperti amnesti, remisi, dan
program integrasi. Hak-hak tersebut hanya diberikan jika Warga Binaan menunjukkan perubahan
perilaku yang signifikan serta penurunan tingkat risiko sesuai hasil asesmen.
.
Adapun jenis kasus yang menjadi pertimbangan untuk pemberian amnesti ini
mencakup, di antaranya narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu seperti
sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan. Kemudian, narapidana yang
terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terkait
dengan penghinaan Kepala Negara, narapidana terkait kasus Papua yang tidak
terlibat dalam aksi bersenjata, serta amnesti juga diusulkan untuk narapidana
narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara.
.
Sebelum pelaksanaan Asesmen, Kalapas Bontang dan Jajaran mengikuti pengarahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara Daring berupa kebijakan pemberian Amnesti dalam rangka Kepentingan Kemanusiaan oleh Presiden RI dengan kriteria sebagai berikut:Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020