Kolaborasi Dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta, BP3MI Banten dan Imigrasi Gagalkan 7 Tersangka Penempatan Nonprosedural

17-01-2025 - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Tangerang, KemenP2MI (17/01) - Polresta Bandara Soekarno Hatta menggelar konferensi pers terkait penyampaian hasil pencegahan 25 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang akan bekerja ke beberapa negara Asia hingga Timur Tengah. Sebanyak tujuh orang yang merupakan perekrut CPMI tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain tujuh tersangka tersebut, polisi juga masih memburu sembilan orang tersangka lainnya.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, tersangka merekrut para korban dari beberapa daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jakarta. Mereka dijanjikan akan ditempatkan di beberapa negara, seperti Uni Emirat Arab, Oman, Thailand, dan Singapura.

“Peran para tersangka ini bermacam-macam, ada yang bertugas merekrut, kemudian ada yang menyiapkan dokumen keberangkatan, menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri, hingga ada juga yang turut mendampingi sampai ke negara tujuan,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald F. Sipayung, di Lobby lantai 2, Gedung Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Kamis (17/01/2025).

Kombes Pol Ronald menyampaikan, modus yang dilakukan ketujuh tersangka dalam merekrut CPMI, yaitu memberikan iming-iming gaji yang tinggi, mulai dari 5 juta rupiah hingga 20 juta rupiah. Selain itu, para korban juga dimintai uang sebesar 40-60 juta rupiah oleh tersangka untuk melakukan proses penempatan.

Oleh penyidik, para tersangka dipersangkakan dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman maksimal selama 15 tahun dan denda maksimal 15 Miliar Rupiah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BP3MI Banten, Kombes Pol., Budi Novijanto, berpesan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur.

“Hampir tiap hari kami menerima kedatangan Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri dengan kondisi yang memprihatinkan, akibat tidak mengikuti prosedur penempatan. Jadi, jangan mudah tertipu oleh oknum-oknum yang mengiming-imingi gaji tinggi. Jika mau bekerja ke luar negeri, bekerja lah secara prosedural sesuai UU No 18 Tahun 2017,” ujar Kombes Pol Budi.

Kombes Pol Budi mengatakan, keberhasilan ini atas dasar kolaborasi yang baik antar lembaga, yakni Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Imigrasi. Ia berharap, kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan untuk mencegah keberangkatan CPMI nonprosedural.**(Humas/Tim Media BP3MI Banten)


Bagikan berita melalui