Nunukan - 17 Januari 2025, Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap calon penumpang yang akan berangkat menggunakan kapal ferry menuju Tawau, Malaysia. Pemeriksaan ini dilakukan sebelum keberangkatan untuk memastikan kelengkapan dokumen serta prosedur perjalanan yang sesuai dengan peraturan keimigrasian.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas Imigrasi melakukan wawancara singkat terhadap calon penumpang. Hasilnya, ditemukan 2 (dua) orang calon penumpang yang keberangkatannya ditunda karena terindikasi akan bekerja secara non prosedural di luar ketentuan yang berlaku. AT (laki-laki, 25 tahun), BA (laki-laki, 35 tahun), DW (laki-laki, 45 tahun), MD (laki-laki, 16 tahun), MN (laki-laki, 19 tahun), JM (laki-laki, 24 tahun) dan NE (Perempuan, 49 tahun) dibatasi perjalanannya sementara waktu dan akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Imigrasi untuk mengklarifikasi status mereka.
Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Zulfan Andrian Pratama, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen perjalanan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum di negara tujuan. "Langkah ini merupakan wujud komitmen kami dalam mencegah tenaga kerja non-prosedural sekaligus melindungi WNI di luar negeri," ujar Zulfan.
Pemeriksaan berlangsung dengan lancar dan kondusif. Ketujuh calon penumpang diarahkan untuk menjalani proses lanjutan guna memastikan keabsahan perjalanan mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020