Sampit - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit, Setyo Prabowo perintahkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sampit laksanakan asesmen terhadap 74 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Rabu (15/01/25). Asesmen kali ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program Amnesti Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 44.000 Narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Asesmen dilaksanakan dengan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) dengan tujuan untuk menilai Narapidana yang layak mendapatkan program amnesti. Program amnesti dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi tingkat over kapasitas di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. Setyo Prabowo selaku Kepala Bapas Sampit menjelaskan bahwa kegiatan asesmen untuk pelaksanaan program amnesti ini sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka memdukung program amnesti presiden untuk menekan angka over kapasitas di Lapas maupun Rutan di Indonesia juga sebagai langkah strategis untuk menata kembali sistem Pemasyarakatan yang lebih baik dengan mengedepankan asas keadilan. "Pelaksanaan asesmen ini kami laksanakan dalam rangka untuk memilih dan menilai Narapidana mana yang betul - betul layak mendapatkan program amnesti Pemerintah, agar bisa mengurangi tingkat over kapasitas di Lapas dan Rutan, serta sebagai bentuk transformasi program pembinaan di Pemasyarakatan", tegas Setyo Prabowo. Humas Bapas Sampit
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020