Penuhi Syarat, Satu WBP Lapas Tahuna Terima PB

16-01-2025 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA

Tahuna, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna selalu berkomitmen dalam melaksanakan program reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada Kamis (16/01), 1 (satu) Warga Binaan secara resmi dibebaskan setelah mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB).

Pembebasan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2347.PK.05.09 Tahun 2024. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum yang sah untuk mengintegrasikan Warga Binaan kembali ke masyarakat setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, mengungkapkan bahwa Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak Warga Binaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Program ini memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk menjalani sisa masa pidana mereka di luar Lapas, dengan syarat tetap berada dalam pengawasan dan menjalani bimbingan dari pihak berwenang.

"Pembebasan Bersyarat adalah bentuk penghargaan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Mereka yang memenuhi kriteria ini kami rekomendasikan untuk mendapatkan haknya, sebagaimana diatur oleh undang-undang," ungkapnya.

Iskandar Djamil juga menjelaskan bahwa program Pembebasan Bersyarat bukan hanya tentang memberikan kebebasan, tetapi juga memastikan Warga Binaan mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat. "Kami percaya, dengan bimbingan yang berkelanjutan, mereka dapat menjadi individu yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar," jelasnya.

"Dengan pembebasan ini kami berharap, Warga Binaan dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif," pungkas Iskandar Djamil.

Bagikan berita melalui