Gorontalo, 16 Januari 2025 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, Sulistyo Wibowo, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk kepolisian.
Kunjungan ini menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Kalapas Sulistyo Wibowo ke Polresta Gorontalo Kota, Kapolresta Ade Permana menyambut hangat kedatangan Kalapas Gorontalo dan jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal terkait kerja sama antara Lapas dan Polres, salah satunya adalah mengenai titik sambang. Titik sambang merupakan program koordinasi antara Lapas dan Polres dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Salah satu topik penting yang dibahas dalam pertemuan ini adalah terkait dengan upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas. Kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan intensitas koordinasi dan kerja sama dalam mencegah masuknya narkoba ke dalam lapas. Selain itu, juga dibahas mengenai pentingnya pertukaran informasi intelijen untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan.
Turut hadir dalam kunjungan ini, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo, Erik Murdiyanto, beserta jajaran pejabat dari Lapas dan LPKA Gorontalo. Kehadiran Kepala LPKA dalam kunjungan ini menunjukkan komitmen kedua lembaga untuk bersinergi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara Lapas dan Polresta, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif di lingkungan lapas. Selain itu, sinergi ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya terkait dengan peredaran narkoba.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan hubungan antara Lapas dan Polres Gorontalo Kota semakin erat dan solid. Kerja sama yang baik antara kedua lembaga sangat penting untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan berkeadilan.
#Kemenimipas
#LapasGorontaloIKHLAS
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020