PASTIKAN HAK HUKUM & KEADILAN BAGI WARGA BINAAN; LAPAS KARANGASEM LAKSANAKAN PENANDATANGANAN MoU DENGAN LBH ‘PERJUANGAN MASYARAKAT INDONESIA’

16-01-2025 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

AMLAPURA, INFO PAS – Dalam komitmen untuk senantiasa menjamin hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) termasuk hak atas keadilan dan persamaan kedudukan di depan hukum, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum Permai (Perjuangan Masyarakat Indonesia), pada Kamis (16/01/2024).

Seperti yang telah diketahui, bahwa pemberian bantuan hukum merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan setiap orang memiliki martabat serta kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Dalam hal ini, bantuan hukum diberikan oleh orang profesional yang berprofesi sebagai advokat baik perorangan maupun melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Melalui prinsip persamaan di hadapan peradilan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negaranya. Perlindungan ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan dasar hukum bagi pemberian bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi, serta memastikan bahwa akses terhadap keadilan dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat tanpa terkecuali.

Hadir langsung dalam penandatanganan PKS ini adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Renharet Ginting; yang didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, I Ketut Kawidana; serta Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, I Made Adi Aryastawan. Keberhasilan penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam hal akses terhadap keadilan bagi WBP.

Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan PKS antara Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, Renharet Ginting; dengan Ketua LBH Perjuangan Masyarakat Indonesia (PERMAI), I Gusti Putu Kirana Dana.

Dalam kesempatannya, Kalapas menyampaikan bahwa “Penandatanganan PKS ini merupakan langkah nyata yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem untuk memastikan bahwa hak-hak WBP tetap dihormati dan dilindungi, serta untuk memberikan akses yang lebih luas terhadap bantuan hukum yang berkualitas” tegas Renharet Ginting.

Melalui kerja sama ini, diharapkan WBP yang membutuhkan bantuan hukum akan lebih mudah untuk mendapatkan pendampingan dan pembelaan dari para advokat yang berkompeten dan berpengalaman. Hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pemasyarakatan di Lapas Karangasem, serta memperkuat sinergi antara pihak Lapas dengan lembaga-lembaga hukum yang dapat memberikan manfaat langsung kepada WBP.


Bagikan berita melalui