Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian, pada sidang Kamis, (16/01/2025) di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan. Dari perkara tersebut Para pihak menyepakati akibat dari perceraian seperti damai terhadap harta bersama untuk anak-anak pemohon dan termohon. Para pihak telah berhasil menyepakati perjanjiannya setelah dilakukan upaya mediasi oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pamekasan – Dr. Umi Supratiningsih, SH., M.Hum.
Mediator Non Hakim PA Pamekasan,
memberikan pandangan dan nasehat kepada para pihak berperkara untuk
mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan
baik dan rukun. Selama mediasi berlangsung dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagian para pihak dengan bantuan mediator kemudian
merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh
para pihak dan mediator.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020