Mediator PA Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian

16-01-2025 - Pengadilan Agama Pamekasan — PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA

Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Pamekasan Berhasil Membuat Para Pihak Menyepakati Akibat Dari Perceraian, pada sidang Kamis, (16/01/2025) di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan. Dari perkara tersebut Para pihak menyepakati akibat dari perceraian seperti damai terhadap harta bersama untuk anak-anak pemohon dan termohon. Para pihak telah berhasil menyepakati perjanjiannya setelah dilakukan upaya mediasi oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pamekasan – Dr. Umi Supratiningsih, SH., M.Hum.

Mediator Non Hakim PA Pamekasan, memberikan pandangan dan nasehat kepada para pihak berperkara untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Selama mediasi berlangsung dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.



Bagikan berita melalui