Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Terima Titipan Sitaan Dari Kejaksaan Negeri Tangerang Berupa 3 Unit Mobil Dan 5611 Slop Rokok Berbagai Merk

16-01-2025 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DKI JAKARTA

Tangerang -

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat kembali melaksanakan fungsi sebagai tempat penyimpanan barang sitaan negara dengan menerima titipan barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Tangerang yang kali ini mencakup 3 unit kendaraan roda 4 (empat) dan 5611 slop rokok dari berbagai merk pada rabu (15/01).


HumasRupbasanJakartaBarat

Sebelum proses penitipan dilakukan, tim Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan melaksanakan penelitian mendetail terhadap benda sitaan tersebut. Penelitian ini melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan serta verifikasi kelengkapan dokumen-dokumen yang menyertainya serta menghitung kembali jumlah paketan yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang diterima sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang disita sesuai kondisi saat itu.


HumasRupbasanJakartaBarat

Penyerahan dan penerimaan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Samarinda, Setiyo Sujarwo. Kolaborasi dan sinergi antara Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Tangerang merupakan bagian dari upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan negara demi tercapainya penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.


HumasRupbasanJakartaBarat

Penitipan kendaraan dan barang bukti ini merupakan salah satu langkah strategis dalam pengelolaan barang sitaan negara. Rupbasan Kelas I Jakarta Barat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa barang bukti tetap terjaga kondisinya selama proses hukum berlangsung. Dengan adanya kerja sama yang baik antara berbagai instansi terkait, diharapkan penanganan kasus-kasus  dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.


Bagikan berita melalui