Sigi, 15 Januari 2025 - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palu melakukan kunjungan kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi pada Rabu (15/1). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas kolaborasi dalam program pembinaan serta memperkuat proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang akan kembali ke masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Lapas Perempuan Palu, Udur Martionna, bersama jajaran pejabat lapas diterima langsung oleh Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho. Pertemuan berlangsung hangat dan produktif dengan agenda utama membahas sinergi program pembinaan keterampilan serta pendampingan pasca-pembebasan warga binaan.
Udur Martionna dalam pertemuan tersebut menjelaskan pentingnya kolaborasi antara lapas dan pemerintah daerah dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. "Kami berharap ada dukungan konkret dari DPRD Sigi untuk memperkuat program pembinaan yang kami jalankan. Selain itu, kami ingin memastikan bahwa warga binaan yang telah selesai menjalani masa hukumannya dapat diterima kembali oleh masyarakat dengan keterampilan yang memadai," ujar Udur Martionna.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa reintegrasi sosial adalah kunci dalam mencegah mantan narapidana kembali melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, peran serta pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan warga binaan untuk memulai kehidupan baru.
Sementara itu, Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, menyambut baik kunjungan kerja tersebut. Ia menyatakan kesiapan DPRD Sigi untuk mendukung program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian warga binaan. "Kami melihat program pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Perempuan Palu sangat bermanfaat, terutama dalam memberikan keterampilan kepada warga binaan. Kami siap memfasilitasi berbagai bentuk kerja sama yang dibutuhkan, termasuk dalam penyediaan pelatihan keterampilan kerja dan program pemberdayaan ekonomi," katanya.
Kedua belah pihak berharap kolaborasi ini dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan dan masyarakat luas. Melalui kesempatan ini, diharapkan warga binaan yang telah menyelesaikan masa hukumannya dapat lebih siap untuk kembali ke masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat meminimalisasi angka residivisme atau pengulangan tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Sigi dan sekitarnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020