Komitmen dan Integritas, PA Ponorogo telah 100?lam Pelaporan LHKPN

16-01-2025 - Pengadilan Agama Ponorogo — PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA


 

www.pa-ponorogo.go.id || Ponorogo, 15/01/2025. Berdasarakan Surat Edaran Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tertanggal 6 Januari 2025 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN secara Elektronik (e-LHKPN) Periode Tahun 2024, Pimpinan dan Pejabat PA Ponorogo telah 100% menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN). Hal ini sejalan dengan Paraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pelaporan LHKPN paling lambat dilakukan pada tanggal 28 Februari 2025.

Wakil Ketua Ponorogo Mahrus, LC., MH., secara langsung mengkoordinir pelaporan LHKPN, sejak terbitnya Surat Edaran Kewajiban Pelaporan LHKPN. LHKPN digunakan sebagai media untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik. Adapun harta kekayaan yang dilaporkan adalah berupa benda bergerak dan tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta istri/suami dan anak tanggungan penyelenggara negara, baik atas nama penyelenggara negara, istri/suami, anak tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama penyelenggara negara memangku jabatannya.

Mahrus, Lc., MH dalam wawancaranya dengan Tim Media PINTAR PA Ponorogo menjelaskan bahwa LHKPN ini merupakan instrumen untuk mengawasi harta kekayaan pejabat negara, menjaga akuntabilitas pejabat dalam mempertanggungjawabkan hartanya. Saat ini PA Ponorogo sendiri gencar dalam gaung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), kepatuhan dalam pelaporan LKHPN juga merupakan salah satu wujud komitmen PA Ponorogo untuk pencegahan praktik KKN dan Gratifikasi. LHKPN memiliki peran ganda dari sisi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, LHKPN berperan sebagai instrumen sosial yang dibentuk hukum dengan tujuan tertentu untuk memastikan integritas kita sebagai pejabat negara/publik.

Pada paruh waktu minggu ke-2 di bulan Januari ini, 17 Pejabat PA Ponorogo telah melaporkan harta kekayaanya. Adapun pejabat yang wajib LHKPN tersebut terdiri dari 8 hakim, 1 panitera, 3 panitera muda, 1 sekretaris, 3 panitera pengganti dan 1 pejabat pembuat komitmen (PPK). LHKPN yang dikelola oleh KPK mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan seluruh kekayaan yang dimiliki , termasuk asset-aset yang berasal dari pendapatan resmi, warisan, maupun hasil investasi. Semoga dengan optimalisasi penyampaian LHKPN dapat menjadi alat yang efektif dalam mendekteksi anomali kekayaan dan mencegah parktik-praktik yang merugikan negara sehingga terwujud pemerintahan yang bersih, transaparan dan akuntabel. (yl)

 


Bagikan berita melalui