www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 07 Januari 2025, Berdasarkan Surat Undangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Nomor : UND-1/KPN.1607/2025, tanggal 6 Januari 2025, Rizky Martasari selaku Operator Komitmen PA. Ponorogo mengikuti Sosialisasi Ketentuan Pelaporan Data Caput dan Penilaian IKPA tahun 2024 secara daring. Acara di mulai pukul 09.00 WIB, dengan dibuka oleh Kepala seksi manajemen satker dan kepatuhan internal KPPN Madiun Bapak Edy Slamet. Dalam sambutannya beliau menyampaikan dalam sosialisasi kali ini akan disampaikan 3 materi yaitu sosialisasi pembayaran tagihan pengadaan barang/ jasa pemerintah pada katalog elektronik atas beban APBN, sosialisasi kententuan pelaporan data capaian output dan penilaian IKPA belanja K/L Tahun 2024, dan Pengisian informasi belanja kewilayaahan di Aplikasi SAKTI. Beliau berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga ilmu yang disampaikan dapat di pahami dan diaplikasikan dengan baik.
Materi ke-2 yaitu terkait ketentuan pelaporan data capaian output dan penilaian IKPA belanja K/L Tahun 2024 yang berdasarkan pada surat Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor S-736/PB.2/2024. Mulai pada bulan Desember 2024 ini terdapat tambahan prosedur dalam penginputan data capaian output yaitu diperlukan langkah validasi data. Hal ini dikarenakan capaian output ini sejak tahun 2021 telah menjadi bagian dari laporan keuangan pemerintah pusat yang selanjutnya akan diaudit oleh badan pemeriksa. Dalam materi disampaikan bahwa berdasarkan data selama ini walaupun tingkat pelaporan satuan kerja sudah tinggi namun keakuratan datanya masih dipertanyakan. Oleh karena itu diperlukan adanya validasi data tersebut, terdapat 8 kode validasi yang nantinya akan dapat dilihat satuan kerja pada aplikasi MONEVPA menu. Yang mana kode validasi ini akan berpengaruh pada nilai IKPA, ketika data yang dikirim tidak valid maka nilai capaian output pada IKPA tidak akan muncul maka data yang dikirim satuan kerja haruslah terkonfirmasi dan tervalidasi. Tak lupa beliau mengingatkan batas pengiriman capaian output satker adalah tanggal 10 Januari 2024 pukul 12.00 WIB.
Materi ke-3, yaitu terkait Pengisian informasi belanja kewilayaahan di Aplikasi SAKTI. Dalam aplikasi sakti modul komitmen terdapat menu tambahan yaitu pengisian informasi kewilayahan. Yang dimaksud dengan informasi kewilayahan disini adalah lokasi suatu kegiatan atau suatu barang yang diadakan oleh satuan kerja akan dimanfaatkan. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melihat kemanfaatan APBN yang didapat oleh suatu wilayah, sehingga nantinya diharapkan dapat dilihat daerah mana yang mendaat manfaat paling banyak dari APBN.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, banyak perserta sosialisasi yang antusias bertanya tentang permasalahan yang mereka hadapi. Seusai sosialisi Sekretaris PA. Ponorogo selaku Kuasa Pengguna Anggaran St. Mar’atu Ulfah menyampaikan agar setiap pengelola keuangan yang terkait segera memedomani dan mempelajari materi-materi yang telah disampaikan. Beliau berharap PA. Ponorogo dapat mempertahankan prestasi yang selama ini telah diraih dan menjadi lebih baik lagi kedepannya. (RMS)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020