PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Persiapan Pembayaran Gaji Terpusat secara Daring

16-01-2025 - Pengadilan Agama Ponorogo — PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA


 

www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 07/01/2025. Memenuhi undangan dari Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor : 37/BUA.3/UND.KU1.1/I/2025, PPABP PA Ponorogo Ardita Septianindi, A.Md. mengikuti Sosialisasi Persiapan Pembayaran Gaji Terpusat secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Sosialisasi dimulai Pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi MA sebagai upaya peningkatan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan gaji pegawai di lingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya.

 

Sosialisasi tersebut dipandu oleh MC Tessa Yulisa Dewi Nurnaningrum, S.H., M.Kn. dan dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK. “Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh satker yang hadir pada pagi hari ini dalam sosialisasi hari ini. Saya harap seluruh satker dapat mengikuti petunjuk dalam persiapan pengajuan gaji terpusat yang nanti akan disampaikan oleh narasumber kita dari KPPN Jakarta 6 yaitu bu Isti’anah”, ungkap Pak Edi.

 

Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Fungsional Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta 6 Isti’anah. Materi yang disampaikan yaitu mengenai pembahasan implementasi back office terintegrasi dan pembahasan tunjangan jabatan hakim sesuai surat S-19/PB.06/2024. Dalam paparannya, bu Isti’anah menekankan, bahwa tujuan implementasi pemusatan gaji yang nantinya akan diajukan terpusat oleh Badan Urusan Administrasi yaitu untuk menghindari pagu minus satuan kerja di lingkungan MA, memperbaiki kualitas LK dan klerikel pekerjaan (back office) yang awalnya dilakukan seluruh kantor cukup dilakukan kantor pusat sehingga lebih efisien.

 

Adapun keuntungan dengan terintegrasinya gaji terpusat nantinya yaitu perpindahan pegawai tidak perlu ada Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), SKPP hanya untuk pegawai pensiun, pembayaran tunjangan kinerja nantinya tidak memakan waktu lama, serta berkurang kerjaan klerikel yang dilakukan oleh semua satker. Dalam penjelasannya, langkah-langkah implementasi gaji terpusat nantinya dengan pembuatan surat keputusan sebagai dasar pengajuan SKPP kolektif dan memindahkan seluruh pegawai aktif ke BUA MA. “Apabila ada pegawai pensiun TMT 1 Februari atau 1 Maret, makan jangan dimasukkan ke dalam SKPP Kolektif,” tegas bu Isti. Sebelum mengakhiri penjelasannya, bu Isti mengingatkan kepada seluruh satuan kerja untuk segera melakukan revisi POK sebelum pembuatan gaji Februari 2025. (DT)


Bagikan berita melalui