www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 07/01/2025. Mewujudkan hasil kerja yang berkualitas harus didukung dengan adanya perencanaan yang baik, untuk itu Pengadilan Agama Ponorogo melaksanakan rapat Pembahasan dan Penetapan Program Kerja Tahun 2025. Bertempat diruang Media Centre, Jajaran Pimpinan, Para Panitera Muda dan Para Kasubbag PA Ponorogo mengikuti rapat, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Ponorogo. Mengawali kegiatan pagi itu dalam arahannya beliau mengatakan bahwa “ saya berharap semua yang hadir diruangan ini, berperan aktif memberikan masukan dan saran terbaik serta solusi untuk peningkatan kerja kita di Tahun 2025, apa yang sudah ada dalam konsep program kerja di telaah bersama, mana yang sudah dilaksanakan mana yang perlu ditingkatkan”. Rapat ini bertujuan untuk mematangkan konsep program kerja sebelum di pleno/floor kan pada minggu kedua di bulan Januari 2025 kepada seluruh pegawai.
Program Kerja PA Ponorogo merupakan panduan atau pedoman dan petunjuk bagi para aparatur / pegawai untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Ini sejalan dengan tujuan organisasi/unit kerja yang telah ditetapkan dalam visi dan misi PA Ponorogo. Program Kerja juga merupakan bagian dari fungsi manajemen yang penting, karena melalui program kerja dapat ditentukan arah dan sasaran kerja, serta dapat menjadi tolak ukur dan evaluasi dalam pencapaian kinerja, Tingkat efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kerja guna mendukung tercapainya tujuan organisasi.
Beberapa hal yang menjadi fokus perhatian terkait Program Kerja Tahun 2025 adalah Penguatan Manajemen Peradilan, Reviu SOP yang harus disesuaikan dengan perkembangan / kebutuhan PA Ponorogo. Menelaah implementasi inovasi aplikasi, tertib administrasi kesekretariatan maupun kepaniteraan, serta kegiatan penunjang organisasi lainnya seperti IKAHI, IPASPI dan Dharmayukti Karini. Melalui rapat program kerja diharapkan seluruh pegawai PA Ponorogo dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, tepat sasaran, profesional dan akuntabel.
Mengakhiri kegiatan rapat, Wakil Ketua PA Ponorogo Mahrus Lc, MH., mengingatkan agar menjaga integritas sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung RI yang dipertegas dengan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penegasan Implementasi Pembangunan Zona Integritas bagi Pimpinan, Hakim, dan Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama. Beliau berharap apa yang dituangkan dalam Surat Edaran dilaksanakan secara berkelanjutan. Para pimpinan turut memberikan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya, baik didalam maupun diluar kedinasan. (yl)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020