www.pa,ponorogo.go.id || Senin, 6 Januari 2025 Bertempat di Ruang Media Center PA Ponorogo, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Bapak H. Mahrus, Lc., M.H beserta Calon Panitera Pengganti Muh. Basuki Kurniawan, S.H dan Bambang Kusbandono, S.H menghadiri Acara Kegiatan Pembukaan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dasar bagi Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Calon Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksankan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 3984/DJA/DL1.10/XII/2024 tentang Undangan Menghadiri Pembukaan Kergiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dasar bagi Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Calon Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2025. Kegiatan ini mulai pada tanggal 6 s.d. 13 Januari 2025 betempat di satuan kerja masing-masing peserta.
Bimtek diikuti oleh Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Calon Panitera Pengganti Pengganti yang telah lulus seleksi Calon Panitera Pengganti Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Tahun 2021-2024 di Lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia. Acara diawali sambutan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag, M.H.. Beliau menyampaikan bahwa Pelaksanaan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dasar bagi Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Calon Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis kepaniteraan peradilan agama. Peningkatan kompetensi tenaga teknis peradilan agama sangat diperlukan karena berdampak pada percepatan dan ketepatan penyelesaian perkara dalam upaya penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.
Adapun materi Bimbingan Teknis ini diantaranya : 1. Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti, 2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, 3) Hukum Acara Peradilan Agama, 4) Hukum Materiil Peradilan Agama, 5) Teknik Pembuatan Berita Acara Sidang (BAS), 6) Administrasi Perkara Persidangan, 7) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Aplikasi Penunjang lainnya; 8) E-Court dan Permasalahannya. Narasumber dalam isi bimbingan teknis terdiri dari Wakil Ketua, Hakim Tinggi, dan Panitera Pengadilan Tingkat Banding. Metode yang digunakan dalam pembelajaran kali ini yaitu dengan pembelajaran Mandiri, tatap muka/Daring, dan Pelaksanaan Pretest Dan PostTest. Acara Bimtek ini merupakan salah satu upaya Badilag dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama, guna memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam kesempatan ini pula hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. memberikan sambutan sekaligus membuka Kegiatan Bimtek Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dasar bagi Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Calon Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Beliau menyampaikan agar peserta Bimbingan Teknis ini agar mengikuti secara sungguh-sungguh dan cermat selama kegiatan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan para panitera pengganti dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih cepat dan akurat," ujar Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. (RF2)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020