Pada hari Rabu, tanggal
15 Januari 2025 mulai pukul 09.30 Wita sampai dengan selesai bertempat di
Polsek Banjarmasin Tengah, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Putri Kartika
Permadani, S.Psi melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data
Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial RR yang diduga melakukan tindak
pidana Pengeroyokan dengan melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP. Saat
dilakukan BAP bleh penyidik, Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan,
Penasehat Hukum dan petugas UPTD PPA Kota Banjarmasin. Setelah selesai proses
BAP, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan Anak,
orang tua Anak dan orang tua Korban. Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga
melakukan asesmen terhadap Anak sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan
rekomendasi yang akan disampaikan dalam laporan. Kegiatan pendampingan BAP dan
pengambilan data untuk penelitian kemasyarakatan berlangsung dengan aman dan
tertib. Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan membuat laporan hasil
Pendampingan BAP dan Laporan Penelitian Kemasyarakatan serta hasil penggalian
data akan dipaparkan dalam sidang Tim Pertimbangan Pemasyarakatan Bapas
Banjarmasin
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020