Tingkatkan Kewaspadaan, Karantina Sulsel Bahas Antisipasi Penyebaran PMK dan LSD
Makassar - Karantina Sulawesi Selatan melaksanakan rapat internal guna meningkatkan kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) pada lalu lintas hewan ternak, khususnya sapi dan kerbau di ruang Kepala Karantina Sulawesi Selatan.
Rapat ini dipimpin oleh Sitti Chadidjah, Kepala Karantina Sulawesi Selatan dan diikuti oleh Indra Dewa selaku Ketua Tim Kerja Karantina Hewan (Katimja KH), Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (PJ Satpel) serta petugas karantina bidang Karantina Hewan di seluruh Satuan Pelayanan dan Tempat Pelayanan Karantina Sulawesi Selatan secara luring dan daring.
Rapat membahas mengenai implementasi Surat Edaran (SE) No. 38 Tahun 2025 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa Pulau Sulawesi dan Jawa termasuk dalam daerah merah yang mana wilayah tertular PMK dengan peningkatan kasus.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan menghimbau agar Katimja KH, PJ Satpel, dan petugas karantina hewan melaksanakan masa pengasingan dan pengamatan (masa karantina) selama 14 hari di tempat pemasukan dan pengeluaran dan wajib dilakukan pengujian laboratorium untuk mendeteksi PMK/LSD.
Selain itu juga dilakukan tindakan mitigasi resiko dengan penyemprotan disinfektan pada ternak dan alat angkut serta pemasangan karpet disinfektan di tempat pemasukan dan pengeluaran seperti pelabuhan atau bandara guna mencegah penyebaran virus.
Dalam rapat ini juga dibahas kasus penahanan pemasukan 60 ekor kerbau tanpa dilengkapi dokumen karantina dan ditemukan juga dugaan pemalsuan dokumen berupa surat rekomendasi pemasukan. Saat ini, kerbau-kerbau tersebut telah ditahan, dan sampel telah diambil untuk pengujian laboratorium guna memastikan status PMK dan LSD.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengawasan lalu lintas hewan ternak di Sulawesi Selatan semakin ketat dan efektif, sehingga dapat mencegah keluar, masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah Sulawesi Selatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020