Tahuna, INFO_PAS - Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, bersama Kepala Sub Seksi Perawatan dan staf mengikuti kegiatan Pembukaan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual. Rabu (15/01). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Gun Gun Gunawan.
Dalam sambutan Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan, menyampaikan bahwa pembukaan layanan rehabilitasi ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan Skrining Napza di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia. Proses skrining tersebut dilaksanakan melalui teleconference untuk memastikan keseragaman prosedur di berbagai wilayah.
Gun Gun Gunawan juga menekankan bahwa rehabilitasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjadi landasan hukum baru dalam era transformasi pemasyarakatan. "Rehabilitasi Pemasyarakatan bertujuan memulihkan kondisi psikologis dan sosial para tahanan serta narapidana sehingga mampu kembali berkontribusi positif di masyarakat," ujarnya.
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, turut memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa layanan rehabilitasi dimulai dengan Skrining Adiksi kepada tahanan, narapidana, dan anak binaan, baik yang baru masuk maupun yang sedang menjalani masa pidana di Rutan, Lapas, dan LPKA. "Skrining Adiksi ini menjadi langkah awal yang penting dalam menentukan program rehabilitasi yang tepat bagi masing-masing individu," ujarnya.
Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, menyambut baik peluncuran layanan rehabilitasi ini. Ia berkomitmen untuk siap mendukung dan melaksanakan program ini demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat dan produktif. "Skrining Napza akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan," tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi tahanan dan narapidana serta menjadi langkah maju dalam menciptakan sistem Pemasyarakatan yang lebih humanis dan rehabilitatif.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020