Enemawira – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Enemawira mengikuti kegiatan Pembukaan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekaligus memulai pelaksanaan Skrining Napza di Lapas, Rutan, LPKA seluruh Indonesia yang di ikuti secara virtual oleh Kepala Lapas Enemawira, Anom Kuswulandono bersama jajaaran yang ada, Rabu (15/01).
Program ini dibuka secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wakili oleh Sekretaris Jenderal Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pelaksanaan skrining napza sebagai langkah awal dalam proses rehabilitasi dan perawatan bagi warga binaan yang terpapar penyalahgunaan narkoba. Sehingga setelah dilaksanalan pemulihan barulah dilaksanakan pembinaan lainnya.
Program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini bertujuan untuk melakukan skrining Napza terhadap narapidana dan penghuni lapas. Sebagai alat untuk mengevaluasi tingkat keterlibatan seseorang dalam penyalahgunaan barang terlarang, diharapkan dapat membantu dalam identifikasi dini terhadap individu yang membutuhkan rehabilitasi lebih lanjut..
Anom Kuswulandono selaku Kalapas menyambut baik pelaksanaan program rehabilitasi pemasyarakatan. “Program rehabilitasi ini sangat penting untuk membantu warga binaan memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Kami berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan program ini di Lapas Enemawira,” ujar Anom.
Dengan adanya program rehabilitasi pemasyarakatan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para warga binaan dan masyarakat secara luas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020