Bintan (15/01) - Dalam upaya mencegah over kapasitas (overcrowding) dan memastikan keamanan serta ketertiban (kamtib), Lapas Kelas IIA Tanjungpinang melakukan mutasi terhadap 11 Warga Binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (15/01/2025).
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin menyampaikan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengatasi masalah overkapasitas di lapas/rutan di seluruh Indonesia. "Kami berkomitmen mendukung solusi komprehensif yang telah dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup warga binaan. Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih layak bagi mereka untuk menjalani pembinaan," ujar Kalapas.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim pengamanan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dengan bantuan dari Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya guna memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan. Sebelum dipindahkan, para warga binaan telah melalui serangkaian proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka layak dan sesuai SOP.
@kemenimipas
@kepri_kumham
#kemenimipas
#AgusAndrianto
#ditjenpas
#LapasTanjungpinang
#Mishbahuddin
#LapasTPIBermartabat
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020