Bintan (15/01/2025) - Dalam rangka meningkatkan sinergi dan mempererat kerja sama, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menerima kunjungan dari perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjungpinang dalam rangka tindak lanjut Surat Edaran Nomor SEK-HK.01.02-1 dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tentang penggunaan jasa bank milik pemerintah tertentu di satuan kerja (satker) lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (15/01/2025).
Adapun kegiatan kunjungan ini mengenai Sosialisasi serta Penggambilan Buku Rekening Gaji dan Tunjangan Kinerja kepada para pegawai Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Dalam pertemuan yang berlangsung kedua belah pihak membahas pemanfaatan fasilitas layanan perbankan, termasuk dukungan terhadap kebutuhan transaksi satuan kerja di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Kunjungan ini juga untuk meningkatkan efektivitas transaksi keuangan di lingkungan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan memastikan pengelolaan administrasi yang lebih transparan dan efisien.
@kemenimipas
@kepri_kumham
#kemenimipas
#AgusAndrianto
#ditjenpas
#LapasTanjungpinang
#Mishbahuddin
#LapasTPIBermartabat
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020