Lapas Perempuan Kelas III Mamuju Mengikuti Pembukaan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekaligus memulai pelaksanaan Skrining Napza di Lapas, Rutan, LPKA seluruh Indonesia. Kegiatan zoom ini diikuti oleh perawat, Irma Sartika Pematasari.Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, Penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan sebagai Amanah Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Adapun tujuan rehabilitasi pemasyarakatan adalah, mampu mengendalikan adiksinya, hidup dengan sehat fisik dan mental, siap untuk menjalani program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian, mendukung keberhasilan dalam mengembalikan hidup, kehidupan,dan penghidup tahanan.narapidana, dan anak binaan serta menciptakan kondisi tertib dan aman di satuan kerja pemasyarakatan.Rehabilitasi Pemasyarakatan bukan hanya beban tugas tenaga medis/tenaga kesehatan. Pejabat struktural juga berperan sebagai Program Manager dan memimpin jalannya kegiatan Rehabilitasi di bawah pengawasan Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020