LAKSANAKAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BADILAG NOMOR 5 TAHUN 2024, PEGAWAI PA WATES RAMAI-RAMAI LAPOR KE KPK

15-01-2025 - Pengadilan Agama Wates — PENGADILAN TINGGI AGAMA YOGYAKARTA

pa-wates.go.id. Rabu, 15 Januari 2025. Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 5 tahun 2024 sebanyak 10 pegawai Pengadilan Agama Wates membuat laporan terkait barang yang diterima sehubungan dengan pemberian reward atas kinerja selama tahun 2024. Laporan ini tentu saja merupakan langkah konkrit dalam upaya pencegahan korupsi di PA Wates. Laporan yang secara individu dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online KPK (gol.kpk.go.id) merupakan wujud nyata dari semangat pegawai PA Wates dalam hal menjaga integritas. Sesuai ketentuan dalam angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 5 tahun 2024 bahwa setiap penolakan maupun penerimaan gratifikasi diwajibkan untuk melaporkannya paling lama dalam 10 (sepuluh) hari kerja.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Wates selaku Ketua UPG juga mengapresiasi langkah tersebut. Hal ini membuktikan bahwa sudah ada kesadaran dari masing-masing pegawai untuk melaporkan setiap barang yang diterima ke KPK atau UPG untuk dinilai apakah ini termasuk gratifikasi atau bukan. Lebih lanjut lagi Ketua UPG menyatakan bahwa hal-hal sekecil apapun terkait gratifikasi akan berdampak baik ke instansi maupun secara personal apabila itu dibiarkan dan ada pembiaran. Marilah bersama-sama terus jaga integritas kita sebagai Aparatur Sipil Negara untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.



Bagikan berita melalui