pa-wates.go.id. Rabu, 15 Januari 2025. Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 5 tahun 2024 sebanyak 10 pegawai Pengadilan Agama Wates membuat laporan terkait barang yang diterima sehubungan dengan pemberian reward atas kinerja selama tahun 2024. Laporan ini tentu saja merupakan langkah konkrit dalam upaya pencegahan korupsi di PA Wates. Laporan yang secara individu dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online KPK (gol.kpk.go.id) merupakan wujud nyata dari semangat pegawai PA Wates dalam hal menjaga integritas. Sesuai ketentuan dalam angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 5 tahun 2024 bahwa setiap penolakan maupun penerimaan gratifikasi diwajibkan untuk melaporkannya paling lama dalam 10 (sepuluh) hari kerja.
Wakil Ketua Pengadilan
Agama Wates selaku Ketua UPG juga mengapresiasi langkah tersebut. Hal ini
membuktikan bahwa sudah ada kesadaran dari masing-masing pegawai untuk
melaporkan setiap barang yang diterima ke KPK atau UPG untuk dinilai apakah ini
termasuk gratifikasi atau bukan. Lebih lanjut lagi Ketua UPG menyatakan bahwa
hal-hal sekecil apapun terkait gratifikasi akan berdampak baik ke instansi
maupun secara personal apabila itu dibiarkan dan ada pembiaran. Marilah
bersama-sama terus jaga integritas kita sebagai Aparatur Sipil Negara untuk
menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020