Sidang Perdana Tahun 2025 di Pengadilan Agama Waingapu

15-01-2025 - Pengadilan Agama Waingapu — PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG

Sumba Timur | www.pa-waingapu.go.id

Pengadilan Agama (PA) Waingapu menyelenggarakan sidang perdana tahun 2025, Rabu (15/1/2025). Hakim yang bersidang adalah H. Fahrurrozi, SHI., MH. yang juga Ketua PA Waingapu.

Sidang pertama tersebut memeriksa perkara cerai gugat yang terdaftar di Kepaniteraan PA Waingapu dalam register Nomor 1/Pdt.G/2025/PA.WGP tanggal 8 Januari 2025. Sidang dihadiri pihak penggugat namun tidak dihadiri pihak tergugat. Maka, Hakim menunda sidang sampai hari Rabu (22/1/2025) untuk memanggil kembali pihak tergugat.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), saat ini PA Waingapu telah menerima 2 perkara, yaitu 1 cerai gugat (perceraian yang diajukan istri) dan 1 cerai talak (perceraian yang diajukan suami).

Panitera PA Waingapu, Suryani, SH. menegaskan bahwa dalam tahun 2025 pihaknya akan meningkatkan kinerja sehingga semua pencari keadilan dapat terlayani dengan baik. Tahun 2025 harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan seandainya pelayanan tidak sesuai standar, pihaknya telah menyiapkan kompensasi souvenir tumbler (botol minum).

Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024, PA Waingapu dalam tahun 2024 telah menerima 51 perkara yang terdiri dari 35 gugatan dan 16 permohonan. Semua perkara telah diselesaikan tepat waktu di tahun 2024 sesuai target yang ditetapkan (100 persen), sehingga tidak meninggalkan sisa untuk tahun 2025. Begitupun di tahun 2024 tidak mendapat limpahan atau sisa perkara dari tahun 2023.

Rincian dari 51 perkara itu adalah 24 cerai gugat, 9 cerai talak, 6 itsbat nikah, 1 izin poligami, 1 gugatan kewarisan, 3 dispensasi kawin, 2 penetapan ahli waris, 3 pengangkatan anak dan 2 lain-lain.

 Dapat ditambahkan, di PA yang wilayah hukumnya meliputi seluruh Kabupaten Sumba Timur itu terdapat 2 perkara banding dan 1 perkara kasasi dalam tahun 2024. (sam)

Bagikan berita melalui