Gorontalo, 15 Januari 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo mengikuti kegiatan pembukaan rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025 secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Acara pembukaan yang dilaksanakan secara virtual ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, secara resmi dimulai pula pelaksanaan skrining penyalahgunaan narkoba (NAPZA) di seluruh Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia.
Rehabilitasi pemasyarakatan merupakan program yang sangat penting dalam upaya pembinaan narapidana dan tahanan. Melalui program ini, diharapkan narapidana dan tahanan dapat memperbaiki diri, siap kembali ke masyarakat, dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Tujuan utama dari rehabilitasi pemasyarakatan adalah untuk meningkatkan kualitas hidup narapidana dan tahanan, serta mengurangi tingkat residivis.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menetapkan standar yang jelas untuk pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan. Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan rehabilitasi yang diberikan kepada narapidana dan tahanan memenuhi kualitas yang baik dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Gorontalo, Sulistyo Wibowo, yang turut mengikuti kegiatan ini secara langsung, menyambut baik pelaksanaan program rehabilitasi pemasyarakatan. “Program rehabilitasi ini sangat penting untuk membantu warga binaan memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Kami berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan program ini di Lapas Gorontalo,” ujar Sulistyo Wibowo.
Dengan adanya program rehabilitasi pemasyarakatan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para warga binaan dan masyarakat secara luas.
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#LapasGorontaloIKHLAS
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020