Penggeledahan dilakukan oleh Tim Satops Patnal bersama Regu Pengamanan dengan memeriksa setiap sudut kamar hunian. Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Rutan Barabai dalam mendukung program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari gangguan keamanan.
“Kami berupaya memastikan bahwa Rutan Kelas IIB Barabai tetap aman dan terbebas dari HALINAR. Penggeledahan ini dilakukan secara rutin dan menyeluruh sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas lembaga,” ujar I Komang Suparta.
Dalam penggeledahan ini, petugas tidak menemukan barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, maupun barang yang dapat mengganggu keamanan. Namun, barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti paku, tali temali, korek, silet dan alat linting rokok berhasil diamankan.
Selanjutnya barang hasil razia tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas. Dengan kegiatan ini, Rutan Barabai berharap dapat terus memberikan rasa aman kepada seluruh warga binaan dan masyarakat, serta memastikan pembinaan berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020