Rupbasan Mojokerto Laksanakan Pengecekan Patok dan Kondisi Aset Rampasan Negara KPK RI

15-01-2025 - RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA MOJOKERTO — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR


Mojokerto, 15 Januari 2025 – Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur melaksanakan kegiatan pengecekan patok dan kondisi aset rampasan negara yang berada di wilayah Mojokerto. Aset tersebut terdiri atas dua rumah kosong, dua hamparan lahan, dan sembilan bidang kebun yang merupakan barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

 

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pengawasan dan pengelolaan barang rampasan negara yang menjadi tanggung jawab Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Tim Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memeriksa keberadaan patok batas lahan untuk memastikan kejelasan batas-batas properti, serta mengevaluasi kondisi fisik aset, termasuk kebersihan dan pemanfaatannya.

 

Menurut Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur,Sudarso dengan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset rampasan negara tetap terjaga dalam kondisi baik serta sesuai dengan fungsi dan tujuan penyimpanannya.“Kami memastikan bahwa aset-aset ini tetap berada dalam pengelolaan yang baik, baik dari segi administratif maupun fisik. Hal ini juga untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan atau klaim yang tidak sah,” ujarnya.

 

Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur terus berkomitmen menjalankan tugasnya dalam menjaga dan merawat barang rampasan negara. Melalui pengelolaan yang akuntabel dan transparan, diharapkan aset-aset negara ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima

 


Bagikan berita melalui