JEMBRANA - Hari ini, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mengambil langkah strategis dengan menjalin kerja sama bersama PT Sagraha Satya Sawahita, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis. Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Ruang Kepala Rutan Negara, disaksikan oleh para pejabat terkait dan perwakilan dari kedua belah pihak pada Selasa (14/01).
Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan limbah medis secara aman, profesional, dan sesuai dengan peraturan lingkungan hidup yang berlaku. Limbah B3 medis, yang meliputi limbah infeksius, farmasi, dan bahan kimia berbahaya, memerlukan penanganan khusus untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk memastikan lingkungan yang aman dan sehat, tidak hanya bagi warga binaan tetapi juga masyarakat di sekitar. “Kami berharap dengan kehadiran PT Sagraha Satya Sawahita, proses pengelolaan limbah B3 medis di Rutan Negara dapat dilakukan secara lebih efisien dan sesuai standar. Hal ini juga mencerminkan upaya kami dalam mendukung keberlanjutan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Cabang PT. Sagraha Satya Sawahita, Didik Bumiyawan, menyatakan kesiapannya untuk memberikan layanan terbaik dalam pengangkutan limbah B3 medis di Rutan Negara.
Acara penandatanganan ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbolisasi dimulainya kerja sama antara kedua pihak. Kedua belah pihak menyatakan optimisme bahwa kerja sama ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal, baik bagi Rutan Negara maupun masyarakat luas.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pengelolaan limbah B3 medis di Rutan Kelas IIB Negara dapat menjadi lebih tertata dan sesuai dengan prinsip pengelolaan limbah berkelanjutan, sehingga dapat mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020