Jembrana - Dalam sebuah operasi pemindahan senyap yang dimulai saat fajar menyingsing, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara memindahkan lima warga binaan ke dua lapas berbeda pada Selasa (14/1). Kelima napi tersebut "hijrah" meninggalkan Rutan Negara di bawah pengawalan ketat petugas gabungan.
Berdasarkan Surat Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bali Nomor: WP.20-PK.05.05 – 35 tanggal 30 Desember 2024, tiga narapidana kasus narkotika dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Sementara itu, dua narapidana lainnya yang terjerat kasus penipuan dan pencurian dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Karangasem.
Operasi pemindahan ini melibatkan empat staf Kesatuan Pengamanan Rutan dan satu staf Pelayanan Tahanan. Tak hanya itu, dua anggota Kepolisian Resor Jembrana turut dikerahkan untuk mengawal proses pemindahan.
Perjalanan dimulai pukul 05.30 WITA dari Rutan Negara. Tiga napi narkoba tiba di Lapas Narkotika Bangli pukul 08.35 WITA. Sedangkan dua napi kasus penipuan dan pencurian tiba di Lapas Karangasem pukul 11.00 WITA.
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, menjelaskan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk melanjutkan proses pembinaan bagi kelima warga binaan tersebut. "Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pembinaan yang lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing warga binaan," ujarnya.
Dengan dipindahkannya kelima napi ini, diharapkan mereka dapat menjalani masa hukuman dengan lebih baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan taat hukum.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020