Pacu Ekspor Perikanan, Badan Hukum Bukan Penghambat

14-01-2025 - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan — Badan Karantina Indonesia

Direktorat Manajemen Risiko Karantina Ikan melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsolidasi penerapan kebijakan Manajemen Risiko Karantina Ikan. Berlokasi di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian risiko karantina ikan. Kegiatan diwakili Direktur Manajemen Risiko Karantina Ikan, Sugeng Sudiarto dan Pejabat PHPI lingkup Direktorat Manajemen Risiko Karantina Ikan, Deni Sulistiyani dan Agung Ayu Irma.

Dalam arahan strategisnya, Sugeng Sudiarto menyampaikan beberapa hal, diantaranya :
1. Menegaskan kepada Pejabat Karantina Ikan untuk tidak menerbitkan kembali KI-D1, karena saat ini sudah ada dokumen penggantinya yaitu KI-1.
2. Pengalihan aset dari KKP ke Barantin diharapkan sesuai target, Maret 2025 sudah dapat diselesaikan. Apabila terdapat kendala dalam proses pengalihannya, Karantina Sulawesi Selatan segera melapor ke kantor pusat.
3. Agar kegiatan Pemantauan HPIK berjalan efektif, diharapkan Karantina Sulawesi Selatan segera melakukan koordinasi dengan wilayah kerjanya untuk menyusun Rencana Pemantauan HPIK Tahun 2025.
4. Kegiatan impor, ke depannya diharapkan Karantina Sulawesi Selatan dapat terlibat aktif dalam pelaksanaan analisis risiko impor.
5. Penggunaan logo lama pada Sertifikat Instalasi Karantina Ikan dapat diubah menggunakan logo Barantin sesuai dengan ketentuan. Selain itu, diharapkan semakin banyak Instalasi Karantina Ikan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur oleh Badan Karantina Indonesia.
“Jangan sampai Badan Hukum Instalasi Karantina Ikan menghambat eskpor,” tegas Sugeng.

Harapannya, adanya Instalasi Karantina Ikan seluruh komoditas Ikan dan Produk Ikan yang dilalulintaskan untuk ekspor telah menerapkan biosecurity dan bebas penyakit, sehingga kesehatan dan mutu ikan terjamin, serta dapat bersaing di Pasar Internasional sebagai jaminan kebeterimaan di negara tujuan.

Bagikan berita melalui