Pemusnahan Barang Milik Negara

04-11-2021 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

(Bandung, 3 November 2021) Bea Cukai Bandung kembali melaksanakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN), setelah sebelumnya pada bulan Agustus juga telah melaksanakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan dalam rangka menjalankan misi sebagai community protector.

Barang tersebut merupakan barang hasil tegahan dalam kegiatan pengawasan yang dilaksanakan Bea Cukai Bandung selama periode 2021, yang terdiri dari diantaranya hasil tembakau berupa sigaret 2.415.781 batang, hasil tembakau berupa TIS sebanyak 13.571 bungkus, MMEA sebanyak 120 botol, HPTL berupa vape dan EET sebanyak 1.022 botol, sex toys sebanyak 1.041 pcs, barang elektronik sebanyak 312 unit, spare part sebanyak 655 pcs, pakaian sebanyak 1.412 pcs.

Kegiatan pemusnahan BMN kali ini dilaksanakan dengan berbagai cara sesuai dengan sifat dan karakteristik barang tersebut. BMN berupa minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan cara dipecah palu. Spare part dimusnahkan dengan cara dipotong. Barang elektronik dimusnahkan dengan cara digilas, dan barang lainnya seperti sex toys, pakianan, hasil tembakau berupa sigaret, berupa TIS, dan barang lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, merupakan bukti nyata Bea Cukai Bandung untuk selalu melindungi masyarakat dan industri dari peredaran barang-barang ilegal dengan terus secara masif dan kontinyu melaksanakan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah pengawasan Bea Cukai Bandung.

#LegalItuMudah
#GempurRokokIlegal
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiBandungBisa
#BeaCukaiBandungJuara
#BeaCukaiBandungWBBM2020

Bagikan berita melalui