Ranking SIPP PA Tanggamus Naik Diposisi 5 Nasional

04-11-2021 - Pengadilan Agama Tanggamus — PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG

Kotaagung?pa-tanggamus.go.id

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah kembali mengeluarkan release pencapaian Kinerja Penanganan Perkara berdasarkan SIPP, Selasa, 18 Oktober 2021.

Berdasarkan release tersebut, SIPP PA Tanggamus naik dan berhasil menempati posisi ranking ke-5 (lima) untuk kategori III (1.001-2.500 perkara) sebelumnya Pengadilan Agama Tanggamus menempati posisi 30 (tiga puluh) untuk kategori IV (251-1000 perkara). Capaian kinerja SIPP tersebut berdasarkan indikator penilaian yang terdiri dari waktu putus, waktu minutasi dan bobot upload putusan.

Untuk lingkungan Peradilan Agama, Badilag selalu mempublish setiap minggu capaian kinerja SIPP, baik untuk pengadilan tingkat pertama (PA) maupun pengadilan tingkat banding (PTA) seluruh Indonesia. 

Dalam rapor tersebut, ditampilkan beban perkara PA Tanggamus sejumlah 1001 perkara, sedangkan perkara yang telah diputus sebanyak 903 perkara dengan capaian nilai akhir sebesar 99,258%. Semua perkara yang putus telah memenuhi proses one day minutation dan one day publish, sehingga persentase waktu minutasi tercapai 99.958%. Adapun untuk waktu putus sebesar 97,817?n bobot upload putusan sebesar 99,956%. Sehingga rapot SIPP pada periode sampai akhir pertengahan bulan Oktober 2021 tersebut naik di peringkat ke-5 (lima) nasional dan pastinya tetap di posisi ke-1 (satu) di lingkup satker kategori III di wilayah PTA Bandar Lampung,.

Menanggapi rapor kinerja penanganan perkara berdasarkan SIPP yang telah dipublikasikan Badilag tersebut, H. April Yadi, S. Ag., M.H.., selaku Ketua PA Tanggamus, menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada seluruh satgas SIPP dan stakeholder SIPP atas kerjasamanya yang tanpa lelah, terus memacu penyelesaian perkara sehingga mampu melompat naik peringkat 5 besar nasional yang sepekan sebelumnya di peringkat 30 nasional.

“Kita harus terus berbenah untuk meningkatkan peringkat SIPP pada periode berikutnya, kepada stakeholder terkait penanganan perkara agar selalu memonitor seluruh perkara yang terdaftar di SIPP dari mulai tahap pendaftaran perkara sampai dengan tahap pemeriksaan di persidangan oleh Majelis Hakim”, tegasnya. 

SIPP menjadi tolok ukur dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Selain itu, SIPP juga menjadi wadah keterbukaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan tentang proses perkara yang diajukannya. Oleh sebab itu, SIPP menjadi sangat penting dalam administrasi perkara dan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk promosi dan mutasi. Semoga PA Tanggamus dapat selalu istiqomah dalam meningkatkan kinerja penyelesaian perkara sebagai cermin dari konsistensi dan fokus untuk bekerja semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. (EH)


Bagikan berita melalui