Tarakan-Dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan, Bapas Kelas II Tarakan kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (14/01/2025). Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Sidang TPP, Dwi Prasetio, dan dihadiri oleh seluruh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Tarakan.
Pada Sidang TPP kali ini membahas 3 Warga Binaan yang telah diambil data untuk keperluan Penelitian Kemasyarakatan dengan hak integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. Setelah Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan hasil Litmas dan seluruh anggota Sidang TPP menelaah hasil Litmas, Ketua Sidang TPP memutuskan ketiga Warga Binaan dinyatakan layak direkomendasikan hak integrasi.
Kontributor: BapaSTAR/fld
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020