KOLABORASI DAN SINERGI, WAKIL KETUA PA JAYAPURA BAHAS SIDANG TERPADU UNTUK MELAYANI

14-01-2025 - Pengadilan Agama Jayapura — PENGADILAN TINGGI AGAMA JAYAPURA

Jayapura, 14 Januari 2024 – Berbagai program dan aksi terus dilakukan Pengadilan Agama (PA) Jayapura dalam memberikan pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat pencari keadilan. Kali ini, PA Jayapura bersama Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) dan Kementerian Agama (KEMENAG) serta 5 (lima) Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Jayapura mengadakan pertemuan guna membahas program Sidang Terpadu. Rapat perdana ini dilaksanakan pada hari Selasa (14/01) di ruang rapat kantor DISPENDUKCAPIL Kota Jayapura.

Wakil Ketua PA Jayapura, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. dan Panitera Muda Permohonan, Edi Rosadi Melo, S.H., hadir mewakili PA Jayapura dalam rapat tersebut. Tepat pukul 10.00 WIT rapat tersebut dibuka oleh Pejabat di DISPENDUKCAPIL Kota Jayapura, Linda, S.E., M.M. Saat membuka rapat, Beliau menyampaikan bahwa kegiatan Sidang Terpadu ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jayapura ke-115.

Lebih lanjut Linda, S.E., M.M. menjelaskan rapat koordinasi kali ini bertujuan membahas berbagai bentuk persiapan pelaksanaan Sidang Terpadu. “ Rapat koordinasi kali ini akan membahas pelaksanaan Sidang Terpadu yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2024 di Kantor Walikota Jayapura”, jelasnya. Beliau menuturkan berdasarkan anggaran yang disediakan Pemerintah Kota Jayapura, masing-masing satuan kerja mendapat bagian 5 pasangan dalam kegiatan ini.

Setelah dipersilahkan menyampaikan usulan, Wakil Ketua PA Jayapura di awal beliau memberikan penjelasan sekaligus meminta informasi kepada pihak DISPENDUKCAPIL berkenaan dengan gelaran kegiatan ini. “Pelaksanaan sidang terpadu ini dalam lingkungan peradilan merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung  Nomor 1 Tahun 2015”, tutur Beliau. Oleh karena itu, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. meminta agar jarak pelaksanaan dengan pendaftaran perkara permohonan Isbat Nikah di PA Jayapura memenuhi ketentuan. Bukan hanya itu, Beliau meminta sebelum pelaksanaan, Tim pelaksana Sidang Terpadu ini harus terlebih dahulu melakukan verifikasi data kepada para pihak yang akan dilakukan Isbat Nikah Terpadu.

Rapat siang ini berlangsung secara interaktif dan lancar. Perwakilan dari Kemenag dan KUA juga menyampaikan saran dan pertanyaan berkenaan dengan teknis pelaksanaan program ini. Akhirnya, para pihak yang hadir telah mencapai kesepakatan rumusan rapat tentang persiapan terkait prosedur, waktu dan tempat pelaksanaan, serta biaya perkara, transportasi dan akomodasi, serta lainnya, Sebelum Rapat ditutup Linda, S.E., M.M. menyampaikan bahwa rumusan dan saran dari hasil rapat kali ini akan disampaikan kepada Kepala DISPENDUKCAPIL.

Setelah rapat ditutup, Wakil Ketua di hadapan Tim Media menyampaikan bahwa program Sidang Terpadu sebagaimana dibahas hari ini tujuan utamanya adalah mempermudah masyarakat yang mengalami hambatan biaya, jarak, dan waktu. “Ketika Sidang Isbat terpadu terlaksana, para pihak tidak akan kesulitan lagi mengenai penerbitan Buku Nikah oleh KUA, penerbitan KTP serta KK oleh DISPENDUKCAPIL”, ujarnya. Beliau menambahkan Sidang Terpadu merupakan program pelayanan terpadu dan terintegrasi yang melibatkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) institusi/lembaga yaitu PA Jayapura, Kemenag dan Dinas Dukcapil Kota Jayapura. “Semoga program yang digadang dan dibahas hari ini dapat terlaksana dengan lanncar dan baik”, harap Beliau.

Bagikan berita melalui