Makassar – Petugas Karantina Sulawesi Selatan kembali melakukan tindakan tegas dengan melakukan penahanan 60 ekor kerbau yang hendak dikirim menuju Sulawesi Barat melalui Pelabuhan Laut Makassar. Hewan ternak ini dibawa menggunakan truk yang tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan dari daerah asal.
Saat dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan, supir yang membawa ternak ini tidak dapat menunjukkan dokumen karantina yang dipersyaratkan dari daerah asal, selain itu juga ditemukan surat rekomendasi pemasukan ternak yang tidak sesuai atau palsu.
Petugas karantina pun melakukan penahanan dan membawa truk ke kantor layanan karantina di Pelabuhan Makassar. Selanjutnya akan dilakukan proses lebih lanjut dengan melakukan pengambilan sampel darah sebagai bahan pengujian laboratorium untuk mendeteksi PMK dan LSD pada ternak tersebut.
Sitti Chadidjah, Kepala Karantina Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyatakan bahwa media pembawa seperti hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan harus dilengkapi dokumen persyaratan karantina.
“Kepada masyarakat bahwa persyaratan pengiriman ternak kerbau antar pulau harus dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari dinas provinsi daerah asal, Sertifikat Kesehatan Hewan, hasil laboratorium untuk pengujian penyakit PMK dan LSD, serta telah dilakukan vaksinasi, dan dilaporkan ke Petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina,” jelasnya
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020