TUBAN - Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tuban kembali menerima bantuan hukum dari layanan bantuan hukum gratis Lapas Tuban yang bekerjasama dengan LBH KP. Ronggolawe, Senin (13/01).
Kegiatan ini dilakukan untuk membantu tahanan di dalam Lapas Kelas IIB Tuban yang memerlukan Bantuan Hukum dalam Proses Hukum yang sedang dijalani mereka. Kalapas Tuban, Edi Kuhen menyampaikan terima kasih kepada LBH KP. Ronggolawe yang telah memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada para tahanan Lapas Tuban.
Menurutnya, ini sangat penting dan berarti bagi Tahanan Lapas Tuban.
“Ini merupakan edukasi bagi Tahanan, agar mereka semakin mengerti dan memahami hukum yang berlaku. Harapannya, ke depannya mereka terbantu dalam proses peradilan yang dijalani hingga pada akhirnya tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” Tutur Kalapas. **(HumasPastu/EL)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020