Briefing Teknis Layanan Mediasai Pengadilan Agama Salatiga

02-11-2021 - PENGADILAN AGAMA SALATIGA — PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG

Selasa, 2 November 2021

Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Bapak Fahruddin, S.Ag., M.H didampingi Wakil Ketua, Bapak Fajri, S.Ag dan Plh. Panitera Ibu Mu'asyatotul Azizah, S.H serta Admin SIPP melaksanakan briefing tentang teknis pemberian layanan mediasi kepada Petugas Mediasi. Briefing ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil Monev Pelaksanaan Mediasi dengan LKBHI IAIN Salatiga selaku mediator.

Dalam briefing ini disampaikan proses bisnis pelaksanaan mediasi dan pelaporannya, sebagai berikut :

  1. Penetapan Mediator oleh Hakim / Majelis Hakim
  2. Pihak melapor ke Petugas Sidang
  3. Petugas Sidang melapor ke Petugas Mediasi dan mengarahkan pihak untuk menunggu di Ruang Tunggu Mediasi
  4. Petugas Mediasi memasukkan data di SIPP. Kemudian mencetak dan menyerahkan lembar pelaksanaan mediasi ke Mediator
  5. Mediator mempelajari perkara kemudian memanggil pihak untuk masuk ke ruang mediasi dan melaksanakan mediasi. Mediator menulis tundaan/hasil mediasi di lembar pelaksanaan mediasi, kemudian menyerahkannya kepada Petugas Mediasi
  6. Petugas Mediasi memasukkan tundaan/hasil mediasi ke SIPP. Jika mediasi ditunda, lembar pelaksanaan mediasi disimpan di tempat yang sudah disediakan dan diserahkan ke mediator jika akan mediasi kembali. Jika mediasi selesai, Petugas Mediasi menyerahkan seluruh berkas mediasi ke PP/Majelis

Seluruh Petugas Sidang, Petugas Mediasi, dan Mediator diharapkan memahami dan menerapkan proses bisnis tersebut, agar proses mediasi berjalan dengan lancar.

Bagikan berita melalui