Denpasar, Info-PAS, Sebagai upaya pemberdayaan masyarakat sekaligus memperkuat pengelolaan benda sitaan negara, Rupbasan Denpasar menandatangani kontrak kerja sama dengan Perbekel Desa Sumberkima. Kerja sama ini mencakup pengamanan dan pemeliharaan benda sitaan negara berupa kapal laut yang berada di wilayah perairan Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk melibatkan masyarakat dalam mendukung tugas dan fungsi Rupbasan. Masyarakat Desa Sumberkima akan berperan aktif dalam menjaga dan merawat kapal sitaan, memastikan aset negara tetap terpelihara dengan baik.
Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan, I Gede Sukerada menyebutkan “Penandatanganan kontrak ini merupakan bukti nyata sinergi antara Rupbasan dan pemerintah desa. Kami percaya, pemberdayaan masyarakat adalah kunci untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan barang sitaan negara.”
Melalui langkah ini, Rupbasan Denpasar berharap dapat membangun model kerja sama yang memperkuat peran masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan tugas negara secara optimal.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020