MADIUN – Plh. Kalapas beserta Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun melaksanakan kegiatan "trolling rutin" di area blok hunian untuk menjalin komunikasi langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Trolling rutin ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara petugas dan WBP, serta memastikan keamanan dan kenyamanan di dalam lapas. (13/01) Pagi
Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara petugas keliling ke setiap blok hunian untuk menyapa dan berinteraksi dengan para WBP. Selain memberikan rasa kedekatan, trolling juga menjadi ajang bagi petugas untuk mendengar keluhan dan aspirasi yang mungkin dimiliki oleh WBP, serta untuk mengidentifikasi potensi gangguan atau masalah yang dapat mempengaruhi keamanan di lapas.
Budi Ruswanto menjelaskan bahwa trolling rutin ini merupakan bagian dari strategi pembinaan yang lebih humanis dan partisipatif. "Kami ingin menciptakan suasana yang lebih terbuka dan komunikatif di antara petugas dan warga binaan. Dengan sering berinteraksi, kami bisa lebih paham kondisi mereka dan dapat segera menindaklanjuti permasalahan yang ada," ujar Budi.
Pada kesempatan yang sama Kasi Adm. Kamtib M. Agung Nugroho menekankan Trolling rutin ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi WBP, yang merasa lebih dihargai dan didengar. Selain itu, kegiatan ini turut berperan dalam menjaga kedisiplinan serta memperlancar komunikasi di dalam lingkungan lapas, demi terciptanya suasana yang kondusif dan aman bagi seluruh penghuni.
Melalui langkah ini, Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun berupaya mewujudkan pendekatan yang lebih bersahabat dalam pembinaan, sehingga bisa menciptakan ikatan yang lebih baik antara petugas dan WBP, serta memperkuat proses rehabilitasi mereka. (Humas Lapas Pemuda Madiun)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020