Bintan (13/01) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang terus meningkatkan fungsi pelayanan secara optimal kepada Warga Binaan. Dalam bidang komunikasi misalnya, disediakan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) di dalam area Lapas, Senin (13/01/2025).
Wartelsuspas berbasis videocall ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan bagi warga yang ingin melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan keluarga, kerabat maupun temannya. Keberadaan Wartelsuspas di dalam Lapas ini disambut baik oleh para WB, pada umumnya mereka merasa sangat terbantu dengan adanya telepon umum untuk melepas rindu.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin, mengatakan jajarannya menyediakan layanan ini guna mengantisipasi dan mencegah warga binaan menggunakan handphone secara ilegal. Saat ini Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berkomitmen dalam memberikan layanan prima kepada warga binaan dan memerangi peredaran alat komunikasi di dalam lapas secara ilegal dengan diwujudkannya melalui fasilitasi Wartelsuspas.
“Ini bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Tanjungpinang memberantas masuknya handphone atau alat komunikasi lain secara ilegal. Layanan ini sebagai penyeimbang komitmen itu dengan penyediaan fasilitas yang dapat memenuhi kebutuhan warga binaan akan telekomunikasi,” kata Kalapas.
Wartelsuspas ini merupakan perdana di UPT Pemasyarakatan di Kepulanan Riau yang berbasis layanan videocall terintegrasi. Yang mana nantinya program atau fasilitas ini akan di terapkan juga pada UPT pemasyarakatan lainnya di Kepulauan Riau.
@kemenimipas
@kepri_kumham
#kemenimipas
#AgusAndrianto
#ditjenpas
#LapasTanjungpinang
#Mishbahuddin
#LapasTPIBermartabat
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020