Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Banjarmasin Lakukan Penggalian Data Usul Pembebasan Bersyarat di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan

13-01-2025 - Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 pukul 15.00 wita bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan,  Empat Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin melaksanakan penggalian data dalam proses pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan program Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Keempat Pembimbing Kemasyarakatan tersebut adalah Putri Kartika Permadani, S.Psi., Pia Rizky Nugraheni, S.Psi., M. Bachrudin Mufti, S.Tr.PAS dan Dewa Armansyah, S.Tr.PAS. Pada kegiatan  tersebut Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan penggalian data terhadap warga binaan pemasyarakatan terkait tindak pidana yang telah dilakukan dan perkembangan narapidana selama menjalani pembinaan di dalam Lapas. Pembimbing Kemasyarakatan juga menjelaskan kewajiban yang harus di laksanakan apabila pengajuan program PB disetujui. Dimana salah satu kewajiban bagi WBP yang menjalani pembimbingan di Balai Pemasyarakatan adalah wajib lapor berdasarkan rencana pembimbingan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ditunjuk. Pembimbing Kemasyarakatan juga menggali data kepada petugas di Lapas. Kegiatan penggalian data akan dilanjutkan dengan menggali data penjamin dan kesiapan masyarakat untuk menerima kembali narapidana saat menjalani program re-integrasi. Seluruh data yang didapatkan akan dipaparkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam forum Sidang Tim Pertimbangan Pemasyarakatan.

Bagikan berita melalui