Diskusi Penggunaan Tata Bahasa Indonesia Baku pada BAS dan Putusan

29-10-2021 - PENGADILAN AGAMA SALATIGA — PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG

Jumat, 29 Oktober 2021

Pengadilan Agama Salatiga mengadakan Diskusi Penggunaan Tata Bahasa Indonesia Baku pada BAS dan Putusan. Diskusi kali ini di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, seluruh Hakim, Panitera, seluruh Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, dan Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama Salatiga.

Dalam diskusi ini disepakati bahwa pemakaian kalimat dalam pembuatan Berita Acara Sidang dan Putusan pada Pengadilan Agama Salatiga harus menggunakan tata bahasa hukum dan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai ejaan yang disempurnakan dalam PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia)

Dalam diskusi kali ini juga dibahas mengenai permasalah yang terjadi seputar persidangan baik itu sebelum persidangan ataupun sesudah persidangan.

Bagikan berita melalui