Jumat, 29 Oktober 2021
Pengadilan Agama Salatiga mengadakan Diskusi Penggunaan Tata Bahasa Indonesia Baku pada BAS dan Putusan. Diskusi kali ini di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, seluruh Hakim, Panitera, seluruh Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, dan Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama Salatiga.
Dalam diskusi ini disepakati bahwa pemakaian kalimat dalam pembuatan Berita Acara Sidang dan Putusan pada Pengadilan Agama Salatiga harus menggunakan tata bahasa hukum dan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai ejaan yang disempurnakan dalam PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia)
Dalam diskusi kali ini juga dibahas mengenai permasalah yang terjadi seputar persidangan baik itu sebelum persidangan ataupun sesudah persidangan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023