Gorontalo, 13 Januari 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo mengikuti sosialisasi pemberian amnesti bagi narapidana secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada petugas Lapas mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan asesmen guna pemberian amnesti.
Amnesti sendiri merupakan salah satu alternatif solusi yang tengah digalakkan pemerintah untuk mengatasi masalah overkapasitas pada lembaga pemasyarakatan. Namun, pemberian amnesti ini tidak sembarangan, melainkan melalui proses asesmen yang ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti hukum, sosial, dan keamanan.
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan secara detail mengenai kriteria-kriteria narapidana yang berhak mendapatkan amnesti, serta prosedur yang harus dilalui. Selain itu, ditekankan pula pentingnya kerja sama antar kementerian/lembaga dalam menangani masalah overkapasitas lapas secara terintegrasi.
Hadir mewakili Kepala Lapas Gorontalo, Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik, Kasdin Lato, beserta jajarannya. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan tertib dan lancar, dan diharapkan dapat memberikan bekal bagi petugas Lapas Gorontalo dalam melaksanakan tugasnya terkait dengan pemberian amnesti.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020