Sosialisasi Amnesti Presiden: Langkah Kemanusiaan untuk WBP dan Anak Binaan

13-01-2025 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA SELATAN

Surulangun - Komitmen junung nilai-nilai kemanusiaan, Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Surulangun Rawas Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Heriyanto ikuti sosialisasi tata cara Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti secara daring, pada Senin (13/01/25).

Sosialisasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diikuti oleh seluruh UPT Lapas, Rutan, dan Bapas se-Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh unti pelaksana terkait mekanisme terbaru dalam pemberian amnesti.  

Pelaksanaan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo tersebut ditujukan kepada narapidana dan anak binaan atas dasar kepentingan kemanusiaan. Pembicara dari Ditjen Pemasyarakatan membahas kebijakan pemberian amnesti, dengan menggunakan pendekatan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) sebagai alat utama dalam proses verifikasi guna memastikan pemberian amnesti dilakukan secara adil dan terukur.

Kategori WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang direncanakan mendapat amnesti presiden, yakni pengguna narkotika, narapidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), WBP dengan kebutuhan khusus, narapidana kasus makar, serta anak binaan. Pemberian amnesti presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.


Bagikan berita melalui