Surulangun - Komitmen junung nilai-nilai kemanusiaan, Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Surulangun Rawas Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Heriyanto ikuti sosialisasi tata cara Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti secara daring, pada Senin (13/01/25).
Kategori WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang direncanakan mendapat amnesti presiden, yakni pengguna narkotika, narapidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), WBP dengan kebutuhan khusus, narapidana kasus makar, serta anak binaan. Pemberian amnesti presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020